Previous
Next

Kamis, Mei 14, 2026

Rakor TPPS, Plt Bupati Pati Targetkan Penurunan Angka Stunting di 2027

Rakor TPPS, Plt Bupati Pati Targetkan Penurunan Angka Stunting di 2027

a73bb166-245b-44cb-bd10-c7aa6c974cf4.jpg

Rakor TPPS, Plt Bupati Pati Targetkan Penurunan Angka Stunting di 2027


Pemerintah Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Strategi Penurunan Stunting dan Fun Day Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pati, yang digelar di Hotel Alana Solo, Selasa (12/5).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra beserta sejumlah Kepala OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Pati beserta jajarannya, serta segenap Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TPPS yang selama ini dinilai telah bekerja secara maksimal dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Pati.

“Dengan adanya TPPS ini, saya kira teman-teman TPPS sudah bekerja dengan maksimal, dan harapan kami di tahun 2027 angka stunting bisa turun menjadi 14,69 persen,” ujar Chandra.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyebaran angka stunting di Kabupaten Pati masih bervariasi di setiap wilayah.

Berdasarkan data yang disampaikan, angka terendah berada di Kecamatan Juwana sebesar 3,24 persen, sementara tertinggi berada di Kecamatan Dukuhseti mencapai 17,8 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar penanganan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.

“Tolong nanti dipantau kembali, terutama wilayah yang angka stuntingnya masih tinggi. Cari tahu kendalanya di mana, kemudian pelajari juga daerah yang angkanya rendah terkait pola konsumsi dan tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi seluruh pihak dalam percepatan penurunan stunting dapat semakin kuat sehingga target penurunan angka stunting di Kabupaten Pati dapat tercapai secara optimal.

#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
Satu Korban Oknum Kyai C 4 B U L Mengadu ke Polresta Pati

Satu Korban Oknum Kyai C 4 B U L Mengadu ke Polresta Pati

1a6094a4-bc1c-4168-b389-f7daa4b5284e.jpg

Satu Korban Oknum Kyai C 4 B U L Mengadu ke Polresta Pati

Polresta Pati kembali menerima tambahan laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Telogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Tambahan laporan tersebut disampaikan pada Kamis (14/5/2026) di Mapolresta Pati.

Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim AKP Iswantoro menjelaskan, terdapat satu korban lagi yang datang mengadu ke Polresta Pati sehingga penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap korban tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui secara rinci kronologi maupun dugaan peristiwa yang dialami korban.

“Pada hari ini Kamis, 14 Mei 2026, ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati terkait peristiwa di Ponpes Ndolo Kusumo. Saat ini korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Iswantoro.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami hasil pemeriksaan sebelum menentukan penerapan pasal terhadap perkara tersebut. Menurutnya, seluruh keterangan korban akan menjadi bahan penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Terkait penerapan pasal, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman dari penyidik. Nanti akan dilihat seperti apa peristiwa yang dialami korban dan kapan kejadian itu terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Iswantoro mempersilakan masyarakat maupun korban lain yang pernah mengalami dugaan peristiwa serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut untuk melapor ke Polresta Pati. Saat ini, Polresta Pati juga telah membuka posko pengaduan khusus bagi para korban.

“Kalau memang masih ada korban ataupun masyarakat yang ingin mengadukan peristiwa tersebut, silakan datang ke Polresta Pati karena kami sudah membentuk posko pengaduan terkait korban-korban di ponpes tersebut,” tegasnya.

Terkait perkembangan pemeriksaan terhadap keluarga terlapor, pihak kepolisian memastikan bahwa keluarga pelaku telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk keluarga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Mereka sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang ada di pondok pesantren tersebut,” ungkap AKP Iswantoro.

Sementara itu, mengenai isu yang beredar terkait keberadaan pelaku, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan saat ini masih ditangani oleh Polresta Pati. Polisi juga memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada awak media apabila terdapat update lanjutan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.

#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng

Rabu, Mei 13, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

45 Template Patinews - 2026-05-12T192753.697.png

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Jajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Dalam keterangannya, Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial S (56), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar Kompol Dika.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tlogorejo RT 01 RW 01 Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di lokasi hiburan orkes dangdut dalam keadaan terkunci stang dan lubang kunci tertutup pengaman. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah hilang dibawa pelaku.

Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku merupakan kelompok asal Kabupaten Jepara. “Tim kami memperoleh informasi kuat terkait keberadaan para pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” terang Kompol Dika.

Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AEA alias A (26), warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, ADH alias D (24), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, serta Z alias K (33), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Ketiganya diduga berperan langsung dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan korban,” jelas Kompol Dika saat menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter L, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kendaraan milik korban.

Selain korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Di antaranya MAJ (17) dan MNU (18), keduanya warga Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Kedua saksi diketahui berada di lokasi hiburan saat sepeda motor milik korban diparkir sebelum akhirnya hilang dicuri pelaku.

Kompol Dika menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polresta Pati dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian. “Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman agar meminimalisir tindak kejahatan,” tambah Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan anak kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama. “Ancaman hukuman maksimal terhadap para tersangka mencapai tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menutup konferensi pers ungkap kasus tersebut.

(Humas Resta Pati)


#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng

Selasa, Mei 12, 2026

Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pati Diungkap Polisi

Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pati Diungkap Polisi


Uploaded Image

Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pati Diungkap Polisi

Pati - Jajaran Satreskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menghadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang merasa menjadi korban intimidasi dan perampasan mobil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.

“Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing yakni AG, pria asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan. Namun dalam proses penagihan tersebut, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman hingga akhirnya mengambil paksa kunci mobil serta STNK kendaraan milik korban.

“Korban sempat mendapatkan ancaman berupa ucapan agar segera membayar tunggakan, jika tidak maka mobil akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” terang Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut.

Selain korban, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, di antaranya YAAP dan S yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini tengah dilengkapi penyidik Satreskrim Polresta Pati.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi disertai ancaman maupun kekerasan. Menurutnya, setiap proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Humas Resta Pati)

Senin, Mei 11, 2026

Sawah Rusak dan Tambak Gagal Panen, Warga Bulumanis Lor Pati Lawan Limbah Industri Lewat Kampanye Digital

Sawah Rusak dan Tambak Gagal Panen, Warga Bulumanis Lor Pati Lawan Limbah Industri Lewat Kampanye Digital

692801579_1447406980736950_1958194161334500278_n.jpg

Sawah Rusak dan Tambak Gagal Panen, Warga Bulumanis Lor Pati Lawan Limbah Industri Lewat Kampanye Digital

Jeritan warga Desa Bulumanis, Kecamatan Margoyoso, Pati, terkait pencemaran limbah industri kian memuncak. Setelah berpuluh-puluh tahun hidup berdampingan dengan bau menyengat dan kerusakan ekosistem, warga yang dimotori oleh elemen Karang Taruna kini menempuh jalur kreatif sekaligus hukum untuk menuntut keadilan lingkungan.

Khalid, perwakilan warga sekaligus tokoh pemuda Karang Taruna Desa Bulumanis, mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan mereka sudah berada pada tahap yang sangat memprihatinkan akibat limbah cair dari pabrik tepung tapioka dan pengolahan udang.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ธ ๐—Ÿ๐˜‚๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ต ๐—”๐—ธ๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐—ญ๐—ฎ๐˜ ๐—ž๐—ถ๐—บ๐—ถ๐—ฎ
Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada polusi udara berupa bau busuk yang menyengat, tetapi telah merusak sendi ekonomi warga yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.

"Limbah cairan ini beracun karena mengandung bahan kimia dan kotoran sisa industri seperti kulit ketela. Dampaknya ke sawah sangat buruk; tanah menjadi terlalu panas dan lembek. Akibatnya, petani sawah dan tambak di sini sering gagal panen," keluh Khalid saat ditemui di lokasi, Minggu (10/5/2026).

๐—Ÿ๐—ผ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ป ๐—ฉ๐—ถ๐—ฑ๐—ฒ๐—ผ: ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฒ ๐—Ÿ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐˜€ ๐——๐—ถ๐—ด๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—น
Guna menarik perhatian publik dan pemangku kebijakan, warga berinisiatif menggelar Lomba Pembuatan Konten Video bertema bahaya limbah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kampanye terbuka untuk menunjukkan kepada dunia betapa parahnya kerusakan alam yang mereka alami.

๐—ฃ๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฎ: ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ ๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐˜€๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ต ๐˜„๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฑ๐˜‚๐—น๐—ถ ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป
Mekanisme Penilaian: Ditentukan melalui dukungan atau like terbanyak di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.


"Kami ingin melalui konten-konten ini, orang banyak bisa melihat kerugian kami dari tahun ke tahun. Ini adalah langkah awal sebelum kami membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegas Khalid.

๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐˜ ๐—ฆ๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ถ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ
Warga menegaskan bahwa mereka tidak berniat menghalangi operasional industri atau menutup aliran air, melainkan menuntut tanggung jawab perusahaan dalam mengelola limbah sebelum dibuang ke alam.

"Harapan kami, baik pemerintah maupun dinas terkait segera menangani masalah ini. Pengelolaan limbah harus diperbaiki agar air yang masuk ke sungai dan lahan kami tidak lagi beracun dan bisa diterima oleh alam," pungkasnya.

#fyp #virals #jangkauanluas #jateng #pati