Previous
Next

Sabtu, April 04, 2026

Direktur LBH Djuang Pati Soroti Kewenangan Plt. Bupati dalam Pengambilan Kebijakan

Direktur LBH Djuang Pati Soroti Kewenangan Plt. Bupati dalam Pengambilan Kebijakan



Pati – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djuang Pati, Fatkhur Rahman, SH., MH., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, khususnya dalam pengambilan kebijakan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sabtu, 4/4/2026.

Menurut Fatkhur Rahman, meskipun Bupati Pati terpilih, Sudewo, saat ini berstatus nonaktif secara administratif, namun posisinya secara formal masih melekat sebagai kepala daerah. Ia menilai hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses koordinasi pemerintahan.

Karena yang akan dilaksanakan oleh Plt. Bupati merupakan program yang sudah direncanakan dan disyahkan oleh Bupati non aktif Sudewo merupakan hasil kerja nyata beliau.

Ia menjelaskan, dalam praktik pemerintahan, pelaksanaan tugas oleh Plt. kepala daerah tetap perlu memperhatikan mekanisme yang berlaku, termasuk aspek koordinasi dalam pengambilan kebijakan strategis.

Selain itu, Fatkhur Rahman juga menyoroti pernyataan Plt. Bupati Pati beberapa waktu lalu yang menyebut tidak memiliki kewenangan terkait anggaran tahun 2026 untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, ia mencermati adanya pembahasan terkait rencana anggaran tahun 2027 bersama DPRD.

"Intinya, Plt. Bupati harus minta arahan Bupati Sudewo (nonaktif), bikan kok minta arahan KPK, karena KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ini selaku penindak bukan institusi pengarah,"terang Fatkhur.

Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat.

"Perlu ada kejelasan agar publik memahami batas kewenangan Plt. Bupati, khususnya dalam konteks perencanaan dan pembahasan anggaran daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Fatkhur Rahman berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan daerah dapat menjalankan peran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Babinsa Tlogorejo Dampingi Pembangunan KDKMP, Partisipasi Warga Semakin Tinggi

Babinsa Tlogorejo Dampingi Pembangunan KDKMP, Partisipasi Warga Semakin Tinggi




Upaya percepatan pembangunan desa terus digencarkan melalui sinergi antara TNI dan masyarakat. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pendampingan pembangunan KDKMP yang dilaksanakan oleh Babinsa Desa Tlogorejo Koramil 13/Tlogowungu Kodim 0718/Pati, Serka Jamal, di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (4/4/2026).

Kehadiran Babinsa di tengah-tengah kegiatan pembangunan mendapat sambutan positif dari warga. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengerjaan menjadi bukti nyata tingginya semangat gotong royong serta kepedulian terhadap kemajuan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Serka Jamal turut melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi dengan perangkat desa serta warga guna memastikan pembangunan berjalan optimal dan tepat sasaran. Hingga saat ini, pembangunan KDKMP telah rampung dengan capaian 100 persen.

"Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk terus hadir dan memberikan dorongan kepada masyarakat agar tetap semangat dalam membangun desa," ungkap Serka Jamal.

Salah satu warga, Sukimin, mengungkapkan apresiasi dan dukungannya terhadap pembangunan tersebut. Ia berharap keberadaan KDKMP mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

"Kami sangat mendukung, semoga fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan membawa kemajuan bagi warga," ujarnya.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat kewilayahan dan masyarakat, pembangunan KDKMP diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Halal Bihalal HIMPAUDI Pati Kuatkan Peran Pendidik PAUD

Halal Bihalal HIMPAUDI Pati Kuatkan Peran Pendidik PAUD


Halal Bihalal HIMPAUDI Pati Kuatkan Peran Pendidik PAUD

PATI, 4 April 2026 — Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Pati yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (4/4). 

Kegiatan ini menjadi momentum unomempererat silaturahmi sekaligus menguatkan peran pendidik dalam membangun generasi masa depan.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, hadir mewakili Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam kegiatan tersebut. 

Kehadirannya disambut antusias oleh para guru dan tenaga pendidik PAUD yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter anak sejak usia dini.

Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa Halal Bihalal tidak sekadar tradisi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarpendidik serta antara HIMPAUDI dengan pemerintah daerah. 

Ia menekankan bahwa kebersamaan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan pendidikan yang berkualitas.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, peran pendidik PAUD sangat strategis dalam mencetak generasi emas yang akan menentukan arah pembangunan bangsa ke depan.

Pemerintah Kabupaten Pati, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sektor pendidikan, khususnya PAUD, melalui peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana prasarana, serta program-program yang menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.

Ia juga mengapresiasi dedikasi para guru PAUD yang telah berkontribusi besar dalam mendidik generasi penerus dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. 

Peran tersebut dinilai sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai dasar yang akan membentuk karakter anak di masa depan.

"Momentum halal bihalal ini juga menjadi sarana untuk saling memaafkan, memperbaiki hubungan, serta memperkokoh sinergi antar sesama pendidik dan antara HIMPAUDI dengan pemerintah daerah. Karena kita semua menyadari bahwa keberhasilan pembangunan, khususnya di bidang pendidikan tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi dan kebersamaan," ujar Teguh.
Pemuda 24 Tahun Todongkan Badik ke Ibu Rumah Tangga di Pati, Pelaku Diamankan Polisi

Pemuda 24 Tahun Todongkan Badik ke Ibu Rumah Tangga di Pati, Pelaku Diamankan Polisi




Pemuda 24 Tahun Todongkan Badik ke Ibu Rumah Tangga di Pati, Pelaku Diamankan Polisi


PATI – Aparat Polsek Pati berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Jumat (3/4/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah korban berinisial DS (58). Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar bersama cucunya ketika tiba-tiba mendengar suara gedoran di jendela rumahnya.

Korban kemudian berusaha mengecek sumber suara tersebut dengan membuka gorden, namun tidak menemukan siapa pun. Tak lama berselang, korban mendengar langkah kaki menuju bagian belakang rumah, hingga akhirnya mendapati seorang pria tak dikenal berdiri tanpa mengucapkan sepatah kata.

"Saat ditanya, pelaku justru menjawab dengan kalimat yang tidak wajar, yakni mengaku disantet, sebelum kemudian bergerak ke depan rumah," ungkap Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo mewakili Kapolresta Pati.

Sesampainya di halaman depan, pelaku secara tiba-tiba menghunus badik dan menodongkannya ke arah leher korban. Merasa terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

"Korban sempat mengalami ketakutan luar biasa karena pelaku menodongkan senjata tajam secara langsung ke lehernya. Beruntung korban segera berteriak sehingga warga berdatangan," jelas IPTU Heru Purnomo.

Saksi berinisial SMR (24), yang merupakan anak korban, langsung keluar rumah setelah mendengar teriakan tersebut. Sementara saksi lainnya, AAN (34), yang berada di warung dekat lokasi kejadian, turut menghadang pelaku saat melarikan diri.

"Peran saksi sangat penting, terutama dalam membantu mengamankan pelaku bersama warga sekitar," kata IPTU Heru Purnomo.

Warga yang berdatangan kemudian melakukan pengejaran. Pelaku sempat diamankan, namun berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali di sekitar Dukuh Bertek, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo.

"Pelaku sempat kabur saat diamankan warga, namun berhasil dikejar kembali. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku kemudian diamankan ke pondok pesantren terdekat sebelum diserahkan kepada petugas," tambah IPTU Heru Purnomo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang sekitar 35 cm, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku berinisial MA, usia 24 tahun, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi untuk proses penyelidikan," terang IPTU Heru Purnomo.

Kapolsek Pati juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat.

"Kami mengapresiasi respon cepat masyarakat yang membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian ke polisi, termasuk melalui layanan Call Center 110," pungkas IPTU Heru Purnomo.

(Humas Resta Pati)

Jumat, April 03, 2026

Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026

Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026


Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch, yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memanfaatkan kewenangan fiskal negara untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.

Menurut mereka, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah, khususnya dalam hal penggeseran anggaran melalui Peraturan Presiden. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran atau budgetary abuse of power.

Para pemohon juga menilai, fleksibilitas penggeseran anggaran tersebut dapat berdampak pada tergerusnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor krusial lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar sektor pemerintahan tanpa melalui mekanisme legislasi yang semestinya.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penilaian konstitusional terhadap norma yang dipersoalkan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

#fyp #virals #jangkauansemuaorang #mbg #mk