Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati kembali membuktikan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian di wilayah hukumnya. Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok secara resmi dikenakan tindakan tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Republik Indonesia.
Proses pemulangan paksa terhadap keempat WNA tersebut dilaksanakan secara langsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (25/9/2026). Berdasarkan data keimigrasian, keempat warga asing yang dideportasi itu masing-masing berinisial ZY, MG, ZW, dan LW.
Langkah pendeportasian ini diambil setelah petugas Imigrasi Pati mengantongi bukti kuat bahwa para WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Berawal dari Laporan Warga di Juwana
Terungkapnya kasus keberadaan WNA bermasalah ini bermula dari kepekaan dan laporan warga setempat yang merasa curiga dengan pergerakan sejumlah orang asing di kawasan Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Titik fokus aktivitas mencurigakan tersebut berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana.
Merespons aduan masyarakat tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pati langsung bergerak cepat turun ke lapangan. Petugas melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan, pemantauan target, hingga pemeriksaan dokumen secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, petugas mendapati fakta bahwa keempat WNA Tiongkok tersebut terlibat langsung dalam aktivitas transaksi pembelian ikan secara komersial. Kegiatan bisnis hasil laut ini dinilai melanggar hukum dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantongi.
Dasar Hukum dan Komitmen Pengawasan
Atas pelanggaran nyata tersebut, Kantor Imigrasi Pati menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Wahyu Gumilang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara serta memperketat fungsi pengawasan terhadap aktivitas orang asing. Pihaknya mengimbau seluruh WNA di Indonesia agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku serta menggunakan izin tinggal secara tepat sasaran.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Pati, Argayuna, menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas setiap warga negara asing yang kedapatan mengganggu ketertiban umum. Melalui tindakan deportasi dan penangkalan ini, Imigrasi Pati berkomitmen untuk terus menjaga keamanan nasional, khususnya di wilayah kerja eks-Karesidenan Pati.
#fyp #virals #jangkauanluas #pati #juwana

