PATI, 5 Februari 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menertibkan reklame yang menyalahi peraturan di wilayah Kota Pati. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan indah bagi masyarakat.
Kegiatan patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), khususnya dalam penataan ruang publik serta penertiban alat peraga dan reklame yang tidak berizin.
Seperti patroli yang dilaksanakan pada Kamis (5/2), Satpol PP Kabupaten Pati menyisir sejumlah ruas jalan strategis di Kota Pati, yakni Jalan Dr. Susanto dan Jalan Kembang Joyo. Patroli dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan fokus pada penertiban reklame yang melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden agar ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk digunakan masyarakat.
"Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali setiap seminggu," ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan 4 spanduk, 2 baliho, dan 10 reklame yang tidak berizin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langsung dilakukan penertiban di lokasi.
#virals #fyp #story #jangkauansemuaorang