Satlantas Polresta Pati menggelar penegakan hukum (gakkum) lalu lintas terpadu di Plaza Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kamis (12/2/2026) mulai pukul 07.30 WIB. Operasi ini menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Candi 2026 yang bertujuan menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Kabupaten Pati. Operasi dilaksanakan bersama sejumlah instansi, antara lain Dishub, UPTD, Jasa Raharja, Dispenda, hingga Polisi Militer.
Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Kompol Riki Fahmi Mubarok menegaskan bahwa pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong, kelengkapan kendaraan, serta pelanggaran teknis menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap keselamatan di jalan raya.
"Kami tidak menunggu jatuhnya korban. Penindakan ini adalah langkah pencegahan agar masyarakat lebih tertib dan selamat saat berlalu lintas," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan metode hunting system di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Hasilnya, delapan pelanggar ditindak dengan tilang. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, dua SIM, dan tiga STNK.
Dari jumlah tersebut, satu kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada para pelanggar guna menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin budaya tertib lalu lintas tumbuh dari kesadaran, bukan karena takut sanksi," pungkas Kompol Riki.
#fyp #story #virals #jangkauansemuaorang
