Previous
Next

Jumat, April 03, 2026

Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026

Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026


Program MBG Digugat ke MK, Koalisi Masyarakat Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran APBN 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch, yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memanfaatkan kewenangan fiskal negara untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.

Menurut mereka, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah, khususnya dalam hal penggeseran anggaran melalui Peraturan Presiden. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran atau budgetary abuse of power.

Para pemohon juga menilai, fleksibilitas penggeseran anggaran tersebut dapat berdampak pada tergerusnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor krusial lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar sektor pemerintahan tanpa melalui mekanisme legislasi yang semestinya.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penilaian konstitusional terhadap norma yang dipersoalkan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

#fyp #virals #jangkauansemuaorang #mbg #mk
Babinsa Kedumulyo Pastikan Pembangunan KDKMP Berjalan Lancar dan Bermanfaat bagi Warga

Babinsa Kedumulyo Pastikan Pembangunan KDKMP Berjalan Lancar dan Bermanfaat bagi Warga




Dalam rangka mendukung program pemerintah pembangunan di wilayah binaan, Babinsa Desa Kedumulyo Koramil 09 /Sukolilo Kodim 0718/Pati Sertu Budiarto melaksanakan kegiatan pendampingan pembangunan KDKMP di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada Jum'at (3/4/2026).

Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan peran aktif TNI AD melalui aparat kewilayahan dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur desa.

Sertu Budiarto selaku Babinsa turut memonitor proses pembangunan serta berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat setempat guna memastikan pekerjaan berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Hingga saat ini, proses pembangunan KDKMP telah mencapai 100 persen.

"Selain itu, kehadiran kami di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan motivasi serta meningkatkan semangat gotong royong warga dalam mendukung pembangunan di desa," tutur Sertu Budiarto di sela-sela kegiatan.

"Dengan adanya pembangunan KDKMP ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kedumulyo serta menunjang peningkatan kesejahteraan dan perekonomian warga setempat," pungkasnya.

Kamis, April 02, 2026

ASN Pemprov Jateng Diawasi Saat WFH, Presensi Berbasis Koordinat Dipantau BKD

ASN Pemprov Jateng Diawasi Saat WFH, Presensi Berbasis Koordinat Dipantau BKD




Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/WFH). Pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga, dengan titik koordinat sesuai domisili dan pada waktu tertentu.



Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, Kamis (2/4/2026). Menurutnya, pemantauan kinerja ASN yang menjalankan WFH, diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.



Seperti pemerintah pusat, Pemprov Jateng menerapkan WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Adapun aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) digunakan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.



"Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor," ujarnya.



Lebih lanjut, komposisi pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) diatur oleh kepala perangkat daerah. Sejumlah, posisi juga dikecualikan dari skema WFH.



Di antaranya, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan dan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.



Selain pengaturan WFH, surat edaran tersebut juga mengatur pilihan transportasi ASN ke kantor guna menghemat bahan bakar minyak (BBM). Pegawai yang tinggal sekitar 1,5 kilometer dari kantor, dianjurkan berjalan kaki. ASN dengan jarak tempat tinggal hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, terutama di wilayah dengan kontur relatif datar.



ASN juga diperbolehkan menggunakan angkutan umum dengan mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan layanan.



"Skema lain, jika beberapa ASN tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau carpooling untuk berangkat bersama," paparnya.



Surat edaran itu juga mengatur penghematan listrik di tempat kerja, mulai dari penggunaan pendingin ruangan, lampu, hingga air. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, dan luar negeri 70 persen.



"Jangan sampai ada kesan saat WFH, ASN lepas tanggung jawab. Kunci utamanya tetap bekerja dari rumah dan dipantau atasan langsung, termasuk BKD," tegas Dhoni.

#virals #fyp #jangkauansemuaorang #jateng #wfh #asn
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan  di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh.



Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.



Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.



Yassierli mengatakan, ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi. Menurut dia, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.



"Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai sidak.



Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.



Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

#virals #fyp #jangkauansemuaorang #jateng #thr
Demi Manfaat bagi Masyarakat, Babinsa Geritan Aktif Awasi Pembangunan KDKMP

Demi Manfaat bagi Masyarakat, Babinsa Geritan Aktif Awasi Pembangunan KDKMP




PATI – Peran aktif aparat kewilayahan kembali terlihat dalam mendukung program pemerintah. Babinsa Desa Geritan Koramil 01/Pati Kodim 0718/Pati, Serda Luluk Lukito, melaksanakan pendampingan sekaligus pengecekan langsung progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah binaannya, Kamis (2/4/2026).

Di tengah berlangsungnya pembangunan, Serda Luluk Lukito secara rutin turun ke lapangan untuk memantau perkembangan pekerjaan, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai perencanaan. Tidak hanya itu, ia juga melakukan pengecekan terhadap kualitas material yang digunakan agar hasil pembangunan benar-benar maksimal.

"Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar, baik dari segi pekerjaan maupun materialnya. Harapannya, KDKMP ini nantinya bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," ungkapnya.

Kehadiran Babinsa tidak hanya sebatas pengawasan, namun juga menjadi bagian dari upaya mendorong semangat gotong royong serta mempercepat realisasi program pembangunan di desa.

Program KDKMP sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Melalui keberadaan koperasi ini, diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi, mulai dari distribusi kebutuhan pokok hingga penampungan hasil produksi masyarakat.

Selain itu, KDKMP juga diharapkan dapat memotong rantai distribusi yang panjang, meningkatkan nilai jual hasil produksi warga, serta menjadi sarana penyaluran bantuan pemerintah secara tepat sasaran.

Dengan adanya pendampingan dan pengecekan langsung oleh Babinsa serta dukungan dari masyarakat, pembangunan KDKMP di Desa Geritan diharapkan dapat berjalan lancar, berkualitas, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga.